media belajar dan berbagi

23.1.15

Kembali ke KTSP .....

Sebagaimana diketahui bahwa khususnya di wilayah Propinsi Yogyakarta bahwa mulai semester 2 tahun pelajaran 2014/ 2015 semua sekolah tetap melaksanakan Kurikulum 2013 meskipun sudah ada pernyataan dari kementerian bahwa K13 hanya dilaksanakan oleh sekolah yang sudah menerapkan selama 3 semester. Setelah selama hampir 3 minggu semester 2 berjalan tepatnya hari Rabu, 21 Januari 2015 dunia pendidikan dikejutkan dengan Permen No. 160 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Disebutkan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013 dan Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Permen No. 160 ini menegaskan bahwa sekolah yang baru saja melaksanakan Kurikulum 2013 mulai semester 1 Tahun pelajaran 2014/ 2015 ini mau tidak mau, suka tidak suka, repot, tidak repot, nyaman tidak nyaman HARUS balik kanan berganti dengan Kurikulum 2006 sebagaimana telah diatur dalam permen tersebut. Tidak mudah memang tapi bagi sekolah yang terkena dampak perubahan kurikulum ini harus menyusun kembali rencana program sekolah semester 2, merubah strukur kurikulum dan jadwal mengajar yang berdampak pada proses pembelajaran baik langsung ataupun tidak.

Akhirnya....tetap belajar....tetap semangat....apapun kurikulum yang digunakan...
Share:

0 comments:

Post a Comment