Sebagaimana diketahui bahwa khususnya di wilayah Propinsi Yogyakarta
bahwa mulai semester 2 tahun pelajaran 2014/ 2015 semua sekolah tetap
melaksanakan Kurikulum 2013 meskipun sudah ada pernyataan dari
kementerian bahwa K13 hanya dilaksanakan oleh sekolah yang sudah
menerapkan selama 3 semester. Setelah selama hampir 3 minggu semester 2
berjalan tepatnya hari Rabu, 21 Januari 2015 dunia pendidikan dikejutkan
dengan Permen No. 160 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Disebutkan bahwa Satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum
2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali
melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran
2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan
Kurikulum 2013 dan Satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3
(tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan
Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan
pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Permen
No. 160 ini menegaskan bahwa sekolah yang baru saja melaksanakan
Kurikulum 2013 mulai semester 1 Tahun pelajaran 2014/ 2015 ini mau tidak
mau, suka tidak suka, repot, tidak repot, nyaman tidak nyaman HARUS
balik kanan berganti dengan Kurikulum 2006 sebagaimana telah diatur
dalam permen tersebut. Tidak mudah memang tapi bagi sekolah yang terkena
dampak perubahan kurikulum ini harus menyusun kembali rencana program
sekolah semester 2, merubah strukur kurikulum dan jadwal mengajar yang
berdampak pada proses pembelajaran baik langsung ataupun tidak.
Akhirnya....tetap belajar....tetap semangat....apapun kurikulum yang digunakan...
0 comments:
Post a Comment